Berita


Sosialisasi Pengenalan Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Anak di SMPN 2 Banyuasin III


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur mengenai tata cara berlalu lintas beserta penjabarannya yang mempunyai peran strategis dalam mendukung ketertiban guna kesejahteraan umum. Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang huruf, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Sosialisasi pengenalan rambu-rambu lalu lintas dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Banyuasin di SMPN 2 Banyuasin III pada Hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2022. Kegiatan ini disosialisasikan oleh pihak Kepolisian kepada seluruh siswa kelas VII sebanyak 203 orang siswa/siswi yang dilaksanakan di lapangan basket SMPN 2 Banyuasin III yang berlangsung secara tertib dan lancar.  
Maksud dari sosialisasi rambu-rambu lalu lintas sebagai upaya pengenalan kepada masyarakat khususnya anak-anak SMPN 2 Banyuasin III agar sadar akan hukum sejak dini terutama pemahaman dan pengaplikasian rambu lalu lintas sehingga kelak dapat menaatinya ketika berkendara.


Kembali ke Atas


Berita Lainnya :

Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas

Komentar :


   Kembali ke Atas
i